1). Membeli perusahaan yang telah dibangun
Maksudnya adalah membeli sebuah perusahaan yang sudah jadi, yang dapat memberi keuntungan kepada sang pembeli. contoh keuntungan tersebut salahsatunya seperti untung dalam efisiensi biaya pendirian, efisiensi usaha dan waktu serta sudah teruji dalam kinerja perusahaan.
Kebanyakan orang yang mau membeli perusahaan ini karna mereka sudah berpengalaman, mengetahui bahwa perusahaan tersebut terjamin dan menguntungkan dan dapat dirasakan secara realistis. pengambil alih perusahaan tersebut tentu harus sudah melakukan pertimbanyan dan melakukan perhitungan tentang kemampuan perusahaan yang dibelinya tersebut yang didasarkan kepada catatan aktivitas perusahaan yang realistis yang dipelajari sehingga dapat mengetahui mengenai utang pajak misalnya, laporan keuangan yang diaudit, hubungan dengan pengadilan, pembukuan penjualan, dan lain-lain. Jika pertimbangannya masih memungkinkan untuk melanjutkan perusahaan tersebut, maka seharusnya langsung diaambil, sebab lebih hemat biaya dan keuntungannya pun terjamin serta tersedianya barang dan jasa yang menguntungkan dan lokasi yang tepat.. Namun jika tidak dapat dipertimbangkan lagi hasil dari perhitungan tersebut, maka boleh ditinggalkan.
Kebanyakan orang menjual perusahaannya karna terikat suatu masalah, atau tidak mampu mengurus perusahaan tersebut karna terdesak sesuatu sehingga dia mengundurkan diri.
Contohnya : Minardi , Brawn , NSU dan lain-lain.
2). Memulai Perusahaan Baru
Yaitu membuat perushaan tanpa adanya pekerja, alat-alat, lokasi yang sudah terjamin dan laporan dari yang sebelumnya.., jadi perushaan ini berdiri sendiri, memakai pegawai baru dan lokasi baru yang telah dipilih ketepatannya. Dengan memulai perusahaan baru ini, efisiensi operasional akan dicapai dengan penuh kesabaran menunggu beberapa lama. Tetapi diharapkan hasil yang akan didapat akan lebih baik.
Contoh perusahaan tersebut : McLaren, AMG, RedBull dan sebagainya.
3). Membeli Hak Lisensi (Wara Laba / Franchising)
Franchising adalah kerjasama antara Franchisee sang pembeli Izin Hak dengan sang penjual atau franchisor. Usaha ini berkaitan erat dengan Hukum. antara suatu industri atau pabrik (Manufakturing). dan biasanya Dealer atau Restaurant dan cabang-cabangnya contohnya yang menjalankannya .
Franchising juga mempunyai nama, merk, serta procedure.
Biaya waralaba ini meliputi:
- Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
- Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Sistem Waralaba dimulai dengan Product Franchise atau waralaba produk.
Contohnya : Starbucks, KFC yang membeli Hak lisensinya dari Colonel Sanders, Lotus dansebagainya.
~SEKIAN~